KOTA PADANG

Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Realisasi Baru 35%, Objek Pajak Air Tanah Diuji Petik Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri (baju biru) bersama tim teknis tengah melakukan uji petik pada objek Pajak Air Tanah, Kamis (25/8). (Foto: valora.co.id)

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah tahun 2016 sebesar Rp1 Miliar. Kendati demikian, hingga Agustus 2016 pencapaiannya baru memasuki angka 35% dari target.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan aparat Dispenda akan berusaha semaksimal mungkin demi mengejar target tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Dispenda yaitu dengan menguji petik pada objek Pajak Air Tanah.

“Sampai saat ini pencapaiannya baru masuk di angka 35% dari target sebesar Rp1 miliar lebih. Kita akan melakukan banyak cara agar dapat memenuhi target tersebut,” ujarnya, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kegiatan uji petik pada objek Pajak Air Tanah dilakukan Dispenda bersama tim teknis yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben), PDAM dan Sat Pol Pamong Praja.

Menurut Adib, perlu dilakukan pemeriksaan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan kejuju­ran wajib pajak.

“Kita optimis dengan dila­ku­kannya pemeriksaan ini, menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan peneri­maan PAD,” katanya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Adib melanjutkan, seperti dilansir dalam harianhaluan.com, dalam uji petik tersebut ditemukan adanya hotel yang menggu­nakan meteran air yang tidak pada tempatnya, seperti letak­nya yang jauh dengan sumber air. Selain itu meteran yang digunakan juga sudah ada yang rusak, karena tidak dirawat sehingga tidak berfungsi se­bagaimana mestinya.

“Kami merekomendasikan agar pihak managemen hotel agar memperbaiki ulang me­terannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan memang tidak terjadi penyimpangan namun pihak manajemen hotel tetap harus mendengarkan reko­mendasi yang disampaikan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN