KOTA PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-664, Probolinggo Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 11:30 WIB
Rayakan HUT ke-664, Probolinggo Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Akhmad Fauzi mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan PBB-P2 ini juga untuk memeriahkan HUT ke-664 Kota Probolinggo.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Para wajib pajak hanya membayar sejumlah pajaknya sedangkan dendanya dibebaskan," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Fauzi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 berlaku hingga 30 September 2023. Melalui program ini, pemkot memberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 1997-2001 dan pajak tahun 2008-2020.

Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 sebelum periodenya berakhir. Program pemutihan dinilai dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Fauzi menyaranan wajib pajak mengurus pembayaran PBB-P2 secara mandiri untuk mencegah terjadinya penipuan maupun penggelapan pembayaran pajak. Menurutnya, pembayaran pajak daerah kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui layanan mobile banking J-Connect Bank Jatim, Ovo, Tokopedia, kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

"Termasuk keberadaan aplikasi e-SPPT PBB dan e-BPHTB juga bisa digunakan untuk mengetahui laporan histori PBB, tinggal input nomor objek pajak (NOP) serta bisa dicetak mandiri," ujarnya.

Fauzi menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat pajak tersebut pada akhirnya juga akan kembali dirasakan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS