PEKANBARU, DDTCNews — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) mencatat sedikitnya ada 500 orang pengemplang pajak di Riau dan Kepri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri berinisiatif memberikan hadiah berupa insentif bagi siapa saja yang melaporkan tindakan pengemplangan pajak yang diketahuinya. Menurutnya langkah ini dirasa cukup efektif untuk meminimalisir praktik pengemplangan pajak.
“Pengemplangan pajak pribadi dengan nilai di atas Rp100 juta dilakukan lebih dari 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh,” ungkap Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri, Jatmika seusai penandatanganan kerja sama dengan aparat penegak hukum di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan kasus ini akan diperluas ke ratusan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang saat ini memiliki tunggakan pajak, menyusul temuan DPRD Provisi Riau beberapa waktu lalu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp104 triliun.
Dari hasil temuan tersebut 540 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan hutan tanaman industri dan 200 pabrik kelapa sawit. Tercatat, perusahaan tersebut telah menunggak pajak selama lebih dari 4 tahun
Menurut Jatmika langkah melalui jalur hukum adalah pilihan terakhir. Sebelumnya, petugas pajak tentu akan menerapkan langkah persuasif dengan cara mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar pajak.
Sebagai informasi tambahan, seperti dikutip wartakepri.co, realisasi pajak kuartal I di tahun ini mencapai Rp2,1 triliun atau sekitar 19,2% dari target yang dipatok Rp26,3 triliun.
“Diharapkan di paruh tahun kedua nanti, penerimaan pajak akan meningkat mengingat kebiasaan masyarakat yang membayar pajak saat menjelang jatuh tempo,” pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.