KOTA MAKASSAR

Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 08:36 WIB
 Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Ratusan investor dan pengusaha di Makassar apatis dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Banyak alasan yang mereka utarakan terkait hal ini, salah satunya antara lain karena laporan keuangan perusahaan yang terus merugi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan kecurigaannya terhadap perusahaan yang mengalami kerugian bertahun-tahun namun masih mampu beroperasi.

“Kan aneh kalo perusahaan terus beroperasi padahal mereka melaporkan kerugian,” ujar Irwan dalam diskusi yang dihelat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, kemarin (3/7).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Irwan mengeluhkan masih banyak perusahaan di Makassar yang apatis dalam hal pembayaran pajak, khususnya untuk sektor usaha hotel, restoran, dan reklame. Padahal dengan mendirikan suatu bisnis, pengusaha seharusnya memahami kewajibannya untuk membayar pajak.

Melihat begitu banyaknya pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) khawatir Makassar akan menjadi surga dunia bagi pengusaha-pengusaha semacam itu.

Untuk itu, Dispenda Kota Makassar akan menggalakkan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program ini, pemerintah akan meminta keterangan terhadap 120 wajib pajak mengenai kendala apa saja yang dialami wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sebelumnya, Dispenda juga telah menjalankan sistem pajak online untuk memangkas waktu pelayanan yang dibutuhkan. Irwan menegaskan bahwa di era teknologi seperti saat ini, Dispenda harus memiliki ide kreatif sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui rakyatsulsel.com, terdapat 980 restoran, 385 hotel, dan 245 tempat hiburan serta retribusi pajak penerangan jalan dan reklame di Kota Makassar. Selain itu, ada pula 4.000 titik parkir dan 345.000 wajib pajak secara total. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA