PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 13:52 WIB
Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara tetap memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan alat berat, meski hasil uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan alat berat tidak dikenakan jenis pajak itu.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Ronny mengatakan perubahan kebijakan atau revisi dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 baru bisa dilakukan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun. Hingga saat ini, kendaraan alat berat pun masih dikenakan kedua jenis pajak tersebut.

"Kami masih diberikan waktu untuk menagih selama 3 tahun untuk menyelesaikan pajak alat berat. Kalau UU berubah, maka tidak ada lagi penarikan pajak alat berat. Artinya alat berat tidak lagi masuk kategori kendaraan bermotor," ujarnya di BPPRD Kalimantan Utara, baru-baru ini.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Keputusan MK itu menghapus kendaraan seperti bulldozer, excavator, traktor dan dump truck tidak bisa dikenakan PKB maupun BBNKB. Namun, pajak alat berat pada jenis kendaraan alat berat itu tetap dipungut hingga UU No.28/ 2009 diubah dengan tenggat waktu 3 tahun.

Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa memastikan adanya peraturan tersendiri mengenai kendaraan alat berat atau tidak. "Mungkin nanti lebih rinci, tapi tidak tahu juga. Jadi kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” jelasnya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Hal serupa pun diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPRD Kalimantan Utara Sugiatsyah. Menurutnya Pemda belum menerima mandat langsung dari Gubernur untuk mencabut pajak alat berat. Berdasarkan hal itu, Pemkab masih memungut pajak alat berat.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Di samping itu, Sugiatsyah menegaskan kontribusi pajak alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan. Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang menunggak, sejauh ini realisasi pajak alat berat sudah meningkat 84,7%.

“Kami tidak bisa menagertkan, karena kami tidak bisa memungut pajak kalau alat beratnya dari luar wilayah. Kalau hanya menunggu di kantor ya sulit, karena kami tahu orang perusahaan selalu sibuk sehingga jarang ada waktu untuk bayar pajak ke kantor UPT BP2RD. Jadi kami harus jemput bola, dan kami harap mereka tetap bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya