PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 November 2017 | 13.52 WIB
Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara tetap memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan alat berat, meski hasil uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan alat berat tidak dikenakan jenis pajak itu.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Ronny mengatakan perubahan kebijakan atau revisi dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 baru bisa dilakukan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun. Hingga saat ini, kendaraan alat berat pun masih dikenakan kedua jenis pajak tersebut.

"Kami masih diberikan waktu untuk menagih selama 3 tahun untuk menyelesaikan pajak alat berat. Kalau UU berubah, maka tidak ada lagi penarikan pajak alat berat. Artinya alat berat tidak lagi masuk kategori kendaraan bermotor," ujarnya di BPPRD Kalimantan Utara, baru-baru ini.

Keputusan MK itu menghapus kendaraan seperti bulldozer, excavator, traktor dan dump truck tidak bisa dikenakan PKB maupun BBNKB. Namun, pajak alat berat pada jenis kendaraan alat berat itu tetap dipungut hingga UU No.28/ 2009 diubah dengan tenggat waktu 3 tahun.

Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa memastikan adanya peraturan tersendiri mengenai kendaraan alat berat atau tidak. "Mungkin nanti lebih rinci, tapi tidak tahu juga. Jadi kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” jelasnya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Hal serupa pun diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPRD Kalimantan Utara Sugiatsyah. Menurutnya Pemda belum menerima mandat langsung dari Gubernur untuk mencabut pajak alat berat. Berdasarkan hal itu, Pemkab masih memungut pajak alat berat.

Di samping itu, Sugiatsyah menegaskan kontribusi pajak alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan. Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang menunggak, sejauh ini realisasi pajak alat berat sudah meningkat 84,7%.

“Kami tidak bisa menagertkan, karena kami tidak bisa memungut pajak kalau alat beratnya dari luar wilayah. Kalau hanya menunggu di kantor ya sulit, karena kami tahu orang perusahaan selalu sibuk sehingga jarang ada waktu untuk bayar pajak ke kantor UPT BP2RD. Jadi kami harus jemput bola, dan kami harap mereka tetap bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.