ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 November 2024 | 16.00 WIB
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan, dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak. 

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang pengajuan bandingnya diterima dan menyebabkan terdapat lebih bayar, harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan Pasal 8 (PMK) 244/2015, dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama WP,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Kendati demikian, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang US$, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di kantor pelayanan pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi. 

Selanjutnya, apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka atas permohonan wajib pajak, sisa kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan, pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak. 

Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain. 

Berdasarkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) yang telah dilengkapi dengan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, selanjutnya kepala KPP atas nama menteri keuangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

SPMKP merupakan surat perintah kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. 

Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.