DITJEN PAJAK

Purnatugas, Robert Pakpahan Sampaikan Pesan ke Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 16:11 WIB
Purnatugas, Robert Pakpahan Sampaikan Pesan ke Dirjen Pajak Baru

Robert Pakpahan menyerahkan jabatan Dirjen Pajak kepada Suryo Utomo. Robert memasuki masa pensiun. 

JAKARTA, DDTCNews – Pucuk pimpinan Ditjen Pajak (DJP) resmi beralih dari Robert Pakpahan kepada Suryo Utomo mulai hari ini, Jumat (1/10/2019). Robert menyampaikan sejumlah pesan kepada mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak tersebut.

Robert menerangkan terdapat beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai pada masa kepemimpinannya. Oleh karena itu, dia berharap Suryo, sebagai penerusnya, mampu menyelesaikan warisan pekerjaan tersebut.

“Saya bersyukur berkesempatan bekerja di Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak. Saya juga bersyukur [tugas sebagai Dirjen Pajak] dilanjutkan oleh Pak Suryo. Ada beberapa kebijakan yang harus dilanjutkan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Beberapa pekerjaan rumah tersebut antara lain mengawal pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Hal ini, menurut Robert, menjadi perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kedua, mengamankan penerimaan hingga akhir tahun. Tantangan tersebut, lanjut Robert, tidak akan berjalan mudah karena realisasi setoran pajak yang tertekan. Hal ini ada pengaruh dari kondisi perekonomian yang masih lesu.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Ketiga, tugas untuk merampungkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Skema omnibus law perpajakan tersebut masih digodok pemerintah dan belum disetor ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

“Seperti yang Ibu Menteri Keuangan sampaikan ada beberapa kebijakan seperti core tax, kemudian penerimaan hingga akhir tahun dijaga. Lalu, ada omnibus law. Jadi itu silahkan Pak Suryo, dilanjutkan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa kepercayaan sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu, sejumlah pekerjaan diharapkan mampu dituntaskan dalam masa kerjanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya