KOTA TEGAL

Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:48 WIB
Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi. 

TEGAL, DDTCNews – Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas temuan praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan administrasi pajak reklame.

Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo mengatakan berkas perkara pungli yang melibatkan 2 aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Tegal telah diserahkan. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ASN tersebut dilakukan terkait dengan tata kelola administrasi pajak reklame.

"Sebelumnya sudah ada MoU (memorandum of understanding) antara wali kota, kepala Kejari dan Kapolres sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya, dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Praptomo menyatakan proses pendalaman dan penyelidikan kepolisian akan menentukan temuan inspektorat terkait adanya praktik pungli pajak reklame di Kota Tegal. Oleh karena itu, dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tegal.

Menurutnya, praktik pungli pajak reklame yang dilakukan oleh 2 ASN di lingkungan Pemkot Tegal tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai tugas dan fungsi kepolisian.

"Ada indikasi [tindak pidana korupsi], nantinya akan didalami benar atau tidak itu kewenangan Polres," imbuhnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memastikan berkas kasus dugaan pungli pajak reklame yang melibatkan 2 ASN sudah diterima Polres Tegal. Pungli pajak reklame tersebut terjadi dalam organisasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.

"Berkas sudah saya terima kemarin terkait dengan dugaan pungli pajak reklame," imbuhnya, seperti dilansir radartegal.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024