KABUPATEN SIDOARJO

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 16:30 WIB
Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak atau lebih dari 253.000 SPPT.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan pemutihan denda diberikan sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dan telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak. Dari program tersebut, pemkab meraup penerimaan sejumlah Rp53,3 miliar.

"Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Muhdlor menuturkan program pemutihan denda PBB diberikan untuk merayakan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.

Dia mengaku senang banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan denda PBB. Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan juga pada akhirnya bakal digunakan untuk kepentingan wajib pajak.

Pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujar Muhdlor.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono menyebut pemutihan pajak memang telah ramai dimanfaatkan wajib pajak sejak awal penyelenggaraannya. Pada November 2022 saja, terdapat 17.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Peserta program pemutihan sempat menanjak mencapai 32.000 wajib pajak pada Februari 2023. Menurutnya, BPPD berupaya memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan dengan lancar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya