Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak atau lebih dari 253.000 SPPT.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan pemutihan denda diberikan sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dan telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak. Dari program tersebut, pemkab meraup penerimaan sejumlah Rp53,3 miliar.
"Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Muhdlor menuturkan program pemutihan denda PBB diberikan untuk merayakan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.
Dia mengaku senang banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan denda PBB. Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan juga pada akhirnya bakal digunakan untuk kepentingan wajib pajak.
Pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujar Muhdlor.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono menyebut pemutihan pajak memang telah ramai dimanfaatkan wajib pajak sejak awal penyelenggaraannya. Pada November 2022 saja, terdapat 17.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.
Peserta program pemutihan sempat menanjak mencapai 32.000 wajib pajak pada Februari 2023. Menurutnya, BPPD berupaya memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan dengan lancar. (rig)