PROVINSI SUMATERA SELATAN

Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 16:55 WIB
Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB Puluhan notaris yang menggelar aksi di halaman kantor gubernur Sumsel, Senin (26/9). (Foto: Sumeks.co.id)

PALEMBANG, DDTCNews – Puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel mendatangi kantror Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/9). Mereka meminta bantuan Gubernur Sumsel, terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Aksi IPPAT Sumsel Firlandia Muktar mengungkapkan BPHTB sebenarnya sudah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut pada intinya mengatur dasar BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak dalam jual beli adalah harga transaksi.

Kendati demikian, tambah Firlandia, di lapangan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota di Pemrov Sumsel kerap memberlakukan harga pasar, berdasarkan harga taksiran mereka sendiri.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

“Walau penjual dan pembeli sudah melakukan transaksi di atas NJOP, kadang mereka menerapkan harga sendiri. Sifatnya berubah-ubah, sulit dimengerti,” ujar Firlandia melalui salah satu peserta aksi, Lius Eka Brahma Saputra disela-sela aksi.

Akibat masalah ini, IPPAT pada Mei 2016 silam, pernah menyurati Gubernur Sumsel. Dari surat mereka, Gubernur sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No 180/168/III/2006 tertanggal 6 Juni 2016 ke kabupaten/kota.

Namun, seperti dilansir dari Sumeks.co.id, masalah ini tetap saja berlanjut dan tidak ada solusi pasti. Hal itulah yang mendasari mereka, IPPAT, kembali datang ke Pemprov melakukan demo.

"Ini kita lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya