INDIA

Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 12:10 WIB
Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India nampaknya mulai mendapatkan hasil dari penerapan equalization levy (EQL) atas penghasilan iklan online perusahaan digital atau lebih dikenal pajak google (google tax). Rencananya, pajak yang sudah diterapkan sejak Juni 2016 lalu tersebut, tarifnya akan dinaikan secara gradual dari 6% menjadi 8%.

Sebagaimana dilansir dari Mnetax, Kementerian Keuangan India mencatat tambahan penerimaan pajak dari perusahaan layanan digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya sekitar Rs560 atau Rp77,60 triliun pada tahun pajak 2016 dan Rs 590 atau Rp81,76 triliun pada tahun pajak 2017.

"Penerimaan pajak dari perusahaan ekonomi digital di India saat ini masih seujung kuku, masih sedikit," ungkap pernyataan pejabat Kementerian Keuangan India yang tidak disebut namanya, Sabtu (28/4).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pejabat Kementerian Keuangan India itu pun menjelaskan pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai rencana tarif pajak perusahaan yang terbaru. Pembahasan pemerintah mengenai pajak perusahaan digital juga akan bersinggungan dengan bentuk usaha tetap (BUT).

Mengingat, persoalan BUT kerap menjadi salah satu masalah perpajakan yang cukup merumitkan, seperti halnya Google di Indonesia yang enggan disebut sebagai BUT. Untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, maka pemerintah India akan mengkaji lebih dalam soal BUT pada perusahaan terkait.

Selain, rencana menaikkan tarif pajak google dari 6% menjadi 8%, layanan yang menjadi objek pajak juga akan diperluas, tidak hanya terbatas pada penghasilan iklan online.

“Pajak juga bisa diperluas karena bisa diiringi dengan pemberian layanan lain. Kenaikan pajak itu mengarah pada perusahaan platform digital dan sejumlah perusahaan media sosial yang beroperasi di India,” papar nara sumber Kementerian Keuangan India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS