KOTA PALANGKA RAYA

Program Pemutihan Pajak PBB Digelar! WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 08:30 WIB
Program Pemutihan Pajak PBB Digelar! WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap dengan penghapusan denda ini masyarakat dapat lebih tertarik dan bersemangat untuk membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Hera menuturkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Adapun pemutihan ini berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Hera pun menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

"Bagi yang belum membayar, kami mengimbau membayar sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena setelah 30 September 2024 denda PBB-P2 akan kembali berlaku," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Hera menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%