STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:15 WIB
Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak tidak bisa dibangun dengan hanya menggunakan upaya koersif seperti pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum. Membangun moral pajak melalui beragam edukasi pajak pun penting untuk dilakukan.

Dalam laporannya yang bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, OECD memandang upaya koersif memang memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun demikian, kapasitas finansial dan sumber daya manusia yang dimiliki otoritas pajak sangatlah terbatas. Oleh karena itu, moral pajak memiliki peran yang vital dalam mendukung upaya mobilisasi sumber daya.

Pemeriksaan dan sanksi administrasi dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah ketidakpatuhan pajak pada sektor ekonomi informal. Sebab, jumlah wajib pajak pada sektor ekonomi informal sangat banyak, tetapi memiliki pajak terutang yang tergolong kecil.

Berbagai riset menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu penyebab dari rendahnya kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, edukasi pajak harus diberikan secara berkelanjutan.

Otoritas tidak bisa hanya serta merta menceramahi wajib pajak tentang kewajiban pajaknya masing-masing. Perlu ada edukasi pajak yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, sekaligus menciptakan kebiasaan untuk membayar pajak.

Berdasarkan survei yang dilakukan OECD di 28 negara OECD dan 31 negara non-OECD, setidaknya terdapat 140 kegiatan edukasi pajak yang dilakukan otoritas pajak guna meningkatkan moral pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Bentuk atau program edukasi pajak yang dimaksud antara lain melalui pengajaran pajak kepada siswa (29%), pengajaran kepada pelaku usaha (9%), pengajaran kepada orang pribadi (5%), komunikasi melalui kampanye publik (18%).

Kemudian, membangun hubungan positif dengan wajib pajak (13%), komunikasi khusus terhadap wajib pajak tertentu (5%), pendampingan secara langsung (11%), dan pendampingan penggunaan aplikasi pajak (10%).

Dari data tersebut, tampak bahwa otoritas pajak melakukan edukasi pajak secara langsung kepada siswa yang notabene merupakan generasi muda. Harapannya, kepatuhan wajib pajak pada masa yang akan datang bisa meningkat.

Sebanyak 27 negara dari total 59 negara yang disurvei mengaku memiliki program pengajaran pajak kepada siswa. Bahkan, terdapat 12 negara yang memiliki lebih dari 1 program pengajaran kepada siswa.

Untuk meningkatkan efektivitas dari pengajaran ini, OECD menilai otoritas pajak perlu menyiapkan materi yang mudah diakses guru. Tak hanya itu, otoritas juga perlu meyakinkan sekolah, kementerian pendidikan, dan guru mengenai pentingnya edukasi pajak.

Selanjutnya, bentuk edukasi yang juga banyak diandalkan oleh otoritas pajak adalah komunikasi melalui kampanye publik. Tercatat ada 23 negara yang menggunakan kampanye publik sebagai instrumen edukasi pajak.

OECD memandang kampanye publik merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan sense of belonging dari wajib pajak terhadap komunitasnya. Melalui kampanye tersebut, otoritas pajak perlu menunjukkan manfaat yang diberikan oleh pajak terhadap masyarakat secara umum.

Guna menciptakan sense of belonging dimaksud, otoritas pajak juga harus memberikan edukasi terkait dengan hak yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang disampaikan wajib pajak juga harus berada dalam konteks yang sesuai dan dapat mudah dipahami wajib pajak.

Kemudian, OECD mencatat bentuk edukasi yang banyak dipakai otoritas pajak ialah pendampingan secara langsung guna mempermudah wajib pajak UMKM dan orang pribadi menunaikan kewajiban pajaknya menyampaikan SPT.

Kegiatan asistensi langsung ini dapat dilakukan di kantor pajak atau di lokasi wajib pajak, utamanya bila berlokasi di tempat yang sulit diakses.

Kegiatan asistensi langsung juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha guna meningkatkan daya jangkau dari kegiatan asistensi tersebut.

OECD mencatat seluruh kegiatan edukasi pajak di atas memang tidak berdampak langsung terhadap kepatuhan pajak. Meski demikian, kegiatan edukasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap moral pajak.

Dari 104 kegiatan edukasi yang dilakukan 59 negara, 86 kegiatan di antaranya diklaim mampu meningkatkan moral pajak secara signifikan (83%).

Hanya 17 kegiatan edukasi yang dipandang berdampak minim terhadap moral pajak (16%). Tercatat, hanya ada 1 kegiatan edukasi yang sama sekali tidak berdampak terhadap moral pajak (1%).

Untuk terus meningkatkan efektivitas edukasi pajak serta dampaknya terhadap moral pajak dan kepatuhan, program edukasi harus memiliki tujuan yang jelas serta didukung sumber daya manusia dan finansial yang cukup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT