PRANCIS

Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 11:07 WIB
Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Pajak digital Prancis disebut-sebut hanyalah awal dari sebuah pergerakan besar. Prancis kukuh tidak akan mencabut pengenaan pajak tersebut meskipun ada ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS).

Menteri Digital Prancis Cédric O mengatakan pemerintah bersumpah pajak digital yang terkenal dengan sebutan pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon) hanyalah sebuah awal dari pemikiran ulang yang penting untuk regulasi monopoli teknologi.

“Mereka telah memperoleh posisi monopoli hari ini dan memberi mereka jejak yang tidak dimiliki perusahaan lain dalam perekonomian. Dengan demikian, mereka perlu melihat peraturan khusus yang diterapkan,” katanya.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Perusahaan yang memiliki 1,4 miliar warga di jejaring sosialnya, lanjut O, tidak bisa diperlakukan sama seperti perusahaan lain dengan aturan yang sama. Perusahan yang merupakan satu-satunya mesin pencari atau penyedia platform messaging, sambungnya tidak dapat menggunakan aturan yang sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Upaya Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk membuat raksasa teknologi membayar lebih banyak pajak agar lebih adil, lanjut O, akan terus berlanjut. Ancaman dari AS dinilai dapat membuka front baru dalam perdagangan internasional.

Seperti diketahui, AS telah mengancam akan melakukan aksi balasan terhadap pajak digital Prancis. Aksi balasan tersebut akan dilakukan dengan penerapan tarif 100% pada impor produk Prancis, seperti

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Washington telah mengancam akan membalas dengan tarif hingga 100% pada impor produk Perancis seperti sampanye, keju, tas tangan, lipstik, dan peralatan masak senilai US$2,4 miliar. Keputusan tentang tarif diproyeksi akan terjadi pada pekan depan.

“Kami tidak akan menarik kembali pajak [layanan digital], itu pasti. Kami pikir tindakan pembalasan tidak baik untuk AS, Prancis, atau bisnis yang bersangkutan dan mereka dapat menimbulkan reaksi dari Uni Eropa,” imbuh O.

Prancis akan menjadi ekonomi utama pertama yang mengenakan pajak raksasa digital. Tarif pajak ditetapkan sebesar 3% dari total pendapatan tahunan dari perusahaan teknologi terbesar yang menyediakan layanan kepada konsumen Prancis.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Presiden Macron menyebutnya sebagai tanggapan yang ‘lebih adil’ (fairer) terhadap raksasa internet yang saat ini mampu membukukan keuntungan global di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Sementara itu, Donald Trump menyebutnya ‘bodoh’ (foolish) dan mengancam akan membalas pengenaan pajak itu. Prancis berpendapat pajak ditujukan untuk semua perusahaan teknologi, bukan hanya perusahaan asal AS.

“Pajak layanan digital ini hanyalah 'puncak gunung es' dalam hal peraturan baru yang harus diperkenalkan secara internasional untuk berurusan dengan raksasa teknologi,” kata O, seperti dilansir theguardian.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya