KP2KP REMBANG

PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:30 WIB
PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Poster PPS DJP.

REMBANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir besok, 30 Juni 2022. Sejalan dengan itu, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) makin menggencarkan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan wajib pajak dalam PPS.

KP2KP Rembang di Jawa Tengah misalnya, mengundang seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti pemaparan tentang PPS. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai serba-serbi PPS seperti tata cara mengikutinya, manfaat, dan jenis kebijakan yang ada.

"Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini timbul kesadaran kepala desa se-Kabupaten Rembang untuk turut berpartisipasi mengikuti PPS. Saya juga berharap adanya peningkatan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Sutjipto, dilansir pajak.go.id, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian di Kalimantan Tengah, KPP Pratama Pangkalanbun mengundang wajib pajak yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk mengikuti sosialisasi PPS. Organisasi profesi yang diundang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta," kata Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menyasar profesi tertentu untuk diimbau ikut PPS. Acara-acara sosialisasi PPS yang digelar DJP memang kerap mengundang wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter, pengusaha, hingga konsultan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sampai Kamis (30/6/2022) besok, wajib pajak masih punya kesempatan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Dahlia menambahkan, wajib pajak peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif.

Selain itu, peserta PPS juga mendapat perlindungan, yakni data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara