PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Mau Rampung, Simak Pesan DJP untuk WP OP Pekerja Bebas & Pedagang

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:00 WIB
PPS Mau Rampung, Simak Pesan DJP untuk WP OP Pekerja Bebas & Pedagang

Poster PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi kesempatan yang tersisa tinggal 1 hari, yakni besok Kamis (30/6/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan wajib pajak perlu memeriksa SPT Tahunan agar ketahuan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, penyandingan data kepemilikan harta dengan SPT Tahunan itu utamanya perlu dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi pekerja bebas dan pedagang.

"Mereka ini berisiko sangat besar untuk tidak patuh material. Oleh karena itu, kepada para pelaku usaha dagang dan pekerjaan bebas perlu banget untuk meneliti harta," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Yudha mengatakan secara umum wajib pajak orang pribadi dapat dibagi dalam 4 kelompok yang meliputi pekerja bebas, pedagang, karyawan, dan investor. Dalam hal ini, kelompok pekerja bebas dan pedagang dinilai menjadi yang paling berisiko tidak patuh material karena menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.

Pada dua kelompok wajib pajak tersebut, dia menyarankan untuk meneliti kepemilikan harta per 31 Desember 2015 hingga 31 Desember 2020 yang belum diungkapkan. Apabila sempat mengikuti program tax amnesty, wajib pajak juga perlu membandingkan kepemilikan harta dengan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Ketika ditemukan ketidakcocokan antara jumlah harta dan SPT Tahunan atau SPH, maka wajib pajak dapat mulai berpikir untuk mengikuti PPS atau tidak.

Baca Juga:
Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

"Tentunya akan ada manfaat yang sangat besar [apabila mengikuti PPS]," ujarnya.

Yudha menyebut sejumlah manfaat yang akan diperoleh peserta PPS di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Mengenai wajib pajak orang pribadi karyawan dan investor, Yudha menilai risiko ketidakpatuhannya dinilai lebih kecil karena pajaknya telah langsung dipotong pihak lain. Meski demikian, kedua kelompok wajib pajak tersebut tetap bisa mengikuti PPS.

Baca Juga:
Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

"Investor kalau hasil investasinya diputar lagi untuk men-generate income lain, terundang juga untuk ikut PPS. Tolong dilihat kondisi [kepemilikan harta] per 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2020 apakah ada ketimpangan atau tidak," imbuhnya.

Pemerintah menyelenggarakan PPS berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jumat, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun