BERITA PAJAK HARI INI

PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Dihapus

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 13 November 2018 | 08:11 WIB
PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Dihapus

Ilustrasi. (foto: Empowerment)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Topik ini menjadi pembahasan beberapa media nasional pagi ini, Selasa (13/11/2018).

Langkah ini diambil dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/2015. Selama ini, jasa terkait angkutan udara yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Jasa tersebut meliputi jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan reparasi pesawat udara. Jika PPN dihapus, fasilitas tidak dipungut PPN akan diberikan untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun perusahaan internasional.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah untuk mempercepat masa pengajuan kontrak tambang bagi 68 perusahaan yang berstatus PKP2B menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir.

Rencana kebijakan akan membuat beberapa perusahaan tersebut wajib menggunakan status IUPK. Hal ini akan berimbas pada penerimaan negara. Meskipun ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 45% menjadi 25%, ada penerimaan dari pos lain yang terkerek.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Tekan CAD, PPN Jasa Angkutan Udara Dihapus

Untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), pemerintah berencana menghapus PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku revisi aturan sedang dibahas dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Diusahakan secepatnya selesai.”

  • Aturan Perlakuan Perpajakan dan PNBP Disiapkan

Sejalan dengan percepatan masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir, pemerintah menyiapkan aturan perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara.

  • Tarif PPh Badan Turun

Dengan berubahnya status dari PKP2B menjadi IUPK, akan ada penurunan tarif PPh badan dari 45% menjadi 25%. Namun, ada beberapa tarif dan tambahan pungutan yang naik. Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) misalnya, akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Ada pula pungutan 10% dari laba bersih yang diberikan kepada pemerintah.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • DNI Dibuka Menkeu Siapkan Insentif Fiskal

Sejalan dengan rencana pemerintah untuk membuka sektor baru yang selama ini tertutup asing atau masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap untuk memberikan insentif fiskal.

“Kami siap menggunakan instrument fiskal untuk bisa memberikan keseimbangan antara insentif maupun nilai tambah ke dalam perekonomian Republik Indonesia. Jadi, kita lihat dari DNI ini nanti apa yang sudah diputuskan oleh Pak Menko [Perekonomian],” jelasnya.

  • Revisi DNI, Pemerintah Hati-Hati

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengaku pemerintah tetap berhati-hati dalam memutuskan untuk membuka keran DNI. Berbagai masukan dari dunia usaha akan ditampung dan dijadikan pertimbangan.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

“Kami akan tetap bersikap hati-hati dalam menetapkan revisi DNI ini dan akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak,” katanya.

  • Produktivitas Rendah Hambat Pertumbuhan

Staf Ahli Menteri Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bambang Prijambodo mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional selama ini terhambat produktivitas – terutama di sektor manufaktur – yang rendah.

“Pangsa industri manufaktur Indonesia terus merosot. Kinerja manufaktur yang buruk berdampak pada kinerja perdagangan internasional. Dalam 40 tahun, ekspor Indonesia masih didominasi komoditas,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya