UU HPP

PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan
Senin, 06 Desember 2021 | 17.33 WIB
PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

Paparan yang disampaikan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan PPN final yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya bukanlah ketentuan baru pada rezim PPN di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengaturan PPN final pada UU HPP adalah penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

"Selama ini sudah ada [PPN final] tapi dasar pengaturannya menggunakan nilai jadi dirasa kurang tepat," ujar Wiwiek, dikutip Selasa (6/12/2021).

Ketentuan PPN yang tertuang pada UU HPP akan berlaku pada 1 April 2021. PPN final nantinya akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenai PPN final nantinya tidak dapat dikreditkan oleh PKP.

Meski demikian, nantinya tarif PPN final yang dikenakan oleh PKP yang memenuhi kriteria pemungut PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3%, bukan 11% sebagaimana tarif PPN umum yang akan berlaku pada 1 April 2022.

Adapun contoh PKP yang nantinya memungut PPN final adalah PKP dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, PKP yang melakukan jasa biro perjalanan wisata, PKP yang melakukan penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasanya terdapat freight charges, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan tertentu, dan BKP/JKP tertentu yang dimaksud serta tarif PPN final yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.