TURKI

PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 19:07 WIB
PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Ilustrasi. (foto: Middle East Monitor)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 0% pada buku, majalah, dan surat kabar.

Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pemangkasan tarif PPN hingga menjadi 0% dilakukan untuk membuat buku dan media cetak lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah ingin mendukung penebit yang dirugikan oleh digitalisasi industri.

“Tidak akan ada PPN untuk buku, majalah dan koran lagi,” ujarnya di Istanbul, Minggu (10/2/2019).

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Namun, implementasi tarif PPN 0% pada media cetak masih perlu menunggu hasil pembahasan bersama parlemen serta tanggapan dari pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini adalah seluruh penerbit dan vendor media cetak terlebih dulu.

Rencananya, tarif PPN 0% hanya akan berlaku pembelian buku, majalah dan surat kabar jika dibeli langsung dari penerbit berlisensi maupun situs web resmi. Sementara, tarif pajak 8% berlaku pada pembelian media cetak dan buku-buku dari toko buku maupun vendor lainnya.

Pemangkasan PPN tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Hal ini mengingat sebanyak 1,66 miliar media cetak secara berkala diedarkan di Turki pada 2017. Lebih dari 90% jumlah tersebut merupakan surat kabar. Sebanyak 58.027 buku diterbitkan pada 2017.

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Pasalnya, tarif PPN yang berlaku pada buku saat ini yakni sebesar 8% walaupun sudah direndahkan. Tarif 8% ini setara dengan tarif yang berlaku pada bahan makanan dasar tertentu, produk farmasi, dan produk medis.

Adapun tarif PPN pada koran dan majalah saat ini yaitu 1%, setara dengan beberapa bahan makanan dasar. Tarif 1% ini pun masih dianggap membebankan warga sehingga pemerintah merevisi tarif PPN buku, koran dan majalah menjadi 0%.

Tarif 0% juga sudah terjadi pada eksportasi barang-barang dan beberapa layanan terkait. Sebagai Informasi tambahan, tarif PPN standar yang berlaku di Turki yakni 18%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan