BAHRAIN

PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 15:00 WIB
PPN 5% Berlaku 1 Januari 2019

Salah satu pasar di Bahrain. (Foto: greenprophet.com)

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 5% mulai 1 Januari 2019. Namun, pemerintah masih perlu meninjau terlebih dahulu mekanisme penerapannya saat periode uji coba atau transisi.

Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional Bahrain Sheikh Salman bin Khalifa Al Khalifa mengatakan ke depannya pemerintah akan menyelenggarakan workshop pada sejumlah perusahaan dan asosiasi terkait denganadanya prosedural pajak baru.

“Kami akan memastikan kebijakan PPN berjalan secara tepat pada hari pertama penyelenggaraannya, khususnya dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir gulfbusiness.com diManama, Bahrain, Selasa (25/12).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Menurut rencana, pelaku usaha beromzet lebih dari BHD5 juta (Rp194 miliar) harus segera mendaftar PPN mulai 1 Januari 2019. Sedangkan yang beromzet lebih dari BHD500.000 (Rp1,93 miliar) mendaftar pada 1 Juli 2019, danomzet minimal BHD37.500 (Rp1,45 miliar) pada 1 Januari 2020.

Sementara itu, pelaku usaha yang berromzet lebih dari BHD18.750 (Rp726,67 juta) bisa mendaftarkan diri dalam pengenaan PPN secara sukarela. Namun, untuk pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batasan tersebuttidak diwajibkan untuk mendaftar PPN pada 2019.

Pelaku usaha dengan penghasilan besar akan diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap bulan, sedangkan yangberpenghasilan lebih rendah diwajibkan setiap triwulan. Pelaporan pajak akan jatuh tempo pada hari terakhir setiap periode.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara garis besar, UU PPN Bahrain akan memuat fitur faktur pajak yang bisa diterima dalam bahasa Arab danInggris, penerimaan laporan bank sebagai faktur, dan perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran PPN atas impor barang hingga ke pelaporan pajak periode berikutnya.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam UU PPN Bahrain yaitu sanksi atas penghindaran pajak berupa penjara danpelunasan denda. Sanksi administratif pun akan tetap berlaku pada pelanggaran khusus seperti keterlambatan pelaporan PPN dan tidak mendaftar PPN pada waktu yang ditetapkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor