KABUPATEN CIANJUR

PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 21:52 WIB
PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menutupi target PAD dari sejumlah sektor yang terdampak PPKM darurat. Pasalnya, pada masa penerapan PPKM darurat, ada sejumlah sektor sumber PAD yang terdampak, seperti perdagangan dan pariwisata.

“Tentunya hal ini akan memengaruhi. Namun, pengaruhi ini hanya akan berlangsung selama dua minggu. Kita ketahui bahwa perdagangan, pabrik, dan yang lainnya dihentikan selama PPKM darurat," kata Herman di Pendopo Cianjur, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Kendati demikian, menurut Herman, ada beberapa pos yang tidak terdampak PPKM darurat, seperti PBB-P2 dan BPHTB. Herman menyatakan langkah yang diambil hanya temporer karena setelah PPKM darurat selesai, PAD dari berbagai sektor terdampak dapat kembali normal

"Masih banyak sektor PAD yang tidak terganggu oleh PPKM darurat dan akan dioptimalkan. Saya optimistis PAD Cianjur bisa tercapai. Dampak PPKM Darurat ini terhadap PAD tidak akan terlalu signifikan. Mudah-mudahan setelah 20 Juli nanti akan kembali pulih dan normal," jelas Herman.

Selain itu, Herman menambahkan program pembangunan infrastruktur sepeti jalan dan jembatan dipastikan tetap berjalan selama PPKM darurat.

“Kita jalan terus. Adapun untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, kita menggunakan dari anggaran yang tidak strategis," ucapnya, seperti dilansir bogor.suara.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 03:41 WIB

ppkm ini berdampak hotel dan pariwisata. menurut saya agar penerimaan pajaknya tetap optimal maka harus memberikan intensif terhadap pajak di sektor tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini