DANA HIBAH PARIWISATA

PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:35 WIB
PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses verifikasi data pajak daerah agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan.

Sandiaga mengatakan penyaluran dana hibah perlu dipercepat karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang makin menekan pelaku pariwisata. Dia menargetkan verifikasi data penerima dana hibah pariwisata dapat rampung bulan ini.

"Karena mekanismenya akan melalui pemerintah daerah dengan verifikasinya itu adalah pajak-pajak daerah," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2021).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 senilai Rp2,26 triliun. Menurutnya, dana hibah akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengajuan dana hibah telah disampaikan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta tengah diproses di Kementerian Keuangan. Dia mengestimasi dana hibah pariwisata dapat segera disalurkan setelah proses verifikasi rampung pada kuartal III/2021.

Sandiaga menjelaskan kementeriannya mengajukan penambahan dana hibah pariwisata karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas. Pemerintah merencanakan memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda serta sektor usaha hotel dan restoran.

Mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Sandiaga berharap dana hibah yang diusulkan dapat terserap seluruhnya untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Belajar dari tahun lalu. Tahun lalu sampai menunggu akhir tahun dan akhirnya sekitar 30% tidak bisa terutilisasi," ujarnya.

Pada 2020, pemerintah hanya mampu merealisasikan dana hibah pariwisata senilai Rp2,26 triliun atau setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun. Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini