KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:45 WIB
PPKM Berlanjut, Jokowi Minta Pengusaha Tahan Banting

Presiden Joko Widodo dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku usaha bekerja lebih keras dan tahan banting di tengah pandemi Covid-19 seiring dengan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk memulihkan dunia usaha.

"Bapak-Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi, tahan banting, dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga," katanya dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro, Jumat (30/7/2021).

Jokowi menuturkan semua pelaku usaha sedang berada pada kondisi yang tak mudah akibat pandemi Covid-19. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pengusaha berskala mikro dan kecil, tetapi juga yang tergolong menengah dan besar.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus mengambil tindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurutnya, kebijakan itu menjadi keputusan yang sangat berat lantaran karena berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

Presiden menilai kebijakan itu berbeda dengan lockdown seperti yang dilakukan negara lain. Dengan PPKM, beberapa kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan meski secara terbatas dan menggunakan protokol kesehatan ketat.

"Yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ujarnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Jokowi menambahkan pemerintah tidak dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menangani Covid-19 dan mempercepat vaksinasi guna mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada UMKM, pemerintah telah menambah banpres produktif usaha mikro untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Selain itu, ada bantuan untuk PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/POLRI senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.

Sementara pada dunia usaha, berbagai insentif pajak telah diperpanjang hingga Desember 2021. Pemerintah sedang menyiapkan insentif tambahan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.

Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak Covid-19 seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara