Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara terintegrasi.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan penyelenggaraan perizinan di daerah akan berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Hudori menekankan pentingnya peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
DPM-PTSP juga berperan untuk monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan komersial. Selain itu, DPM-PTSP harus berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai komitmen pemohon yang masuk melalui melalui OSS.
Dengan pelayanan yang baik, pemohon akan lebih mudah memperoleh nomor izin berusaha, serta sertifikat standar dan izin sesuai ketentuan. Adapun DPM-PTSP juga berperan untuk memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha.
Untuk diketahui, PP No. 6/2021 ini memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta menambahkan Kemendagri akan terus memberikan pemahaman penyelenggaraan perizinan berusaha kepada pemda.
"Diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (rig)