PP 55/2022

PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:00 WIB
PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) multilateral.

APA multilateral adalah suatu perjanjian tertulis antara Ditjen Pajak (DJP) dan lebih dari 1 otoritas pajak yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak (multilateral).

"Kesepakatan harga transfer ... merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf c PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Permohonan APA multilateral dapat dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak guna menindaklanjuti pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada yurisdiksi mitra P3B.

Berdasarkan permohonan, dirjen pajak memiliki wewenang untuk membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan yurisdiksi mitra untuk menentukan harga transfer wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Setelah kesepakatan dicapai, dirjen pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan APA serta melakukan renegosiasi setelah periode pemberlakuan APA berakhir.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 47 PP 55/2022.

Untuk diketahui, peraturan menteri keuangan (PMK) saat ini yang mengatur tentang APA ialah PMK 22/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020.

PMK 22/2020 hanya mengatur tentang APA unilateral dan APA bilateral dan belum memerinci APA multilateral sebagaimana tercantum dalam PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI