PP 55/2022

PP 55/2022 Perinci Aturan Penyusutan & Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 12:00 WIB
PP 55/2022 Perinci Aturan Penyusutan & Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memerinci ketentuan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi aset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 21 ayat (5) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang sudah dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Selanjutnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (3) PP 55/2022.

Wajib pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Lebih lanjut, mekanisme penyusutan bangunan permanen atau amortisasi harta tak berwujud beserta tata cara penyampaian pemberitahuan masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya