PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 14:00 WIB
PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut merevisi ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pada Pasal 57 PP 50/2022, pemerintah memerinci interaksi MAP dengan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yakni keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, banding, peninjauan kembali (PK), dan gugatan.

"Dalam hal pelaksanaan MAP ... menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan keberatan (SKK) diterbitkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari wajib pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Bila pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak diterbitkan dan persetujuan bersama memuat materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah permohonan pengurangan/pembatalan SKP dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan banding diucapkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti persetujuan dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan banding.

Bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan PK terbit dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan PK.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Terakhir, bila wajib pajak mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau terhadap penerbitan SKP atau SKK tidak sesuai prosedur yang berkaitan dengan MAP, dirjen pajak baru menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak mencabut gugatan.

Untuk diketahui, PP 50/2022 diterbitkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu ketentuan pada UU KUP yang turut direvisi melalui UU HPP adalah terkait MAP.

Pada UU HPP, telah diatur bahwa bila MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau PK diucapkan, dirjen pajak harus melanjutkan perundingan. Hal ini berlaku bila materi sengketa yang diputus dalam banding atau PK bukan merupakan materi MAP.

Bila materi sengketa yang diputus merupakan materi MAP, dirjen pajak harus menggunakan putusan banding atau putusan PK sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal