PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:30 WIB
PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci ketentuan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ketika perkara pidana pajak telah dilimpahkan ke pengadilan.

Walaupun perkara telah dilimpahkan oleh penyidik ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi dendanya sebagaimana termuat pada Pasal 44B ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pelunasan…dapat menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara," bunyi Pasal 65 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Tak hanya itu, pelunasan kerugian negara sekaligus sanksi denda Pasal 44B ayat (2) UU KUP juga diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Pelunasan dilakukan oleh terdakwa tindak pidana pajak setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya dari dirjen pajak.

Dalam hal pembayaran yang dilakukan pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan masih belum memenuhi jumlah kerugian negara beserta sanksi dendanya, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Perlu dicatat, seluruh pembayaran di atas baru diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan atau pidana denda apabila terdakwa terlebih dahulu mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada dirjen pajak.

Setelah menyampaikan permohonan, surat keterangan pembayaran yang telah diterbitkan oleh dirjen pajak juga nantinya harus disampaikan kepada penuntut umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN