PP 50/2022

PP 50/2022 Atur Ulang Batasan Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:30 WIB
PP 50/2022 Atur Ulang Batasan Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022, pemerintah mengatur ulang terkait dengan batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sementara itu, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Untuk diperhatikan, syarat pembetulan SPT dalam PP 50/2022 itu ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011. Dalam PP 74/2011, terdapat syarat terkait dengan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dengan kata lain, ketika PP 74/2011 masih berlaku, wajib pajak kala itu tidak dapat membetulkan SPT jika dirjen pajak ternyata sudah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Lebih lanjut, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Dalam hal pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan SPT diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Selain itu, berdasarkan PP 50/2022, wajib pajak juga kini bisa membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima surat keputusan persetujuan bersama. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN