PP 23/2018

PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 12:30 WIB
PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

Pengunjung memilih produk lokal yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa setoran PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta saja.

Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 sejalan dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu sesuai PP 23/2018 tidak dikenakan PPh final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Misal di akhir Oktober peredaran usaha kumulatif sudah mencapai Rp520 juta, jadi hanya Rp20 juta saja yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bekerja sebagai pedagang di marketplace sejak 2021. Wajib pajak tersebut mengaku selama ini belum memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Baru pada akhir Oktober 2022 nanti kemungkinan angka omzet sudah tembus Rp500 juta.

"Jadi kapan saya harus bayar PPh 0,5%? Jika sudah Rp500 juta atau bagaimana? Apakah omzet sebelum Rp500 juta tetap dihitung?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Perlu dicatat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan seperti PT atau CV, tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018.

Guna memudahkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengetahui kapan harus mulai menyetorkan PPh final, WP UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara pribadi. Pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final juga akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan