SEMINAR PP 23 TAHUN 2018

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:41 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Ilustrasi. (Politeknik Wilmar BIsnis Indonesia)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan (HIMA PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia akan mengadakan Seminar Perpajakan 2019 dengan tema ‘Mahasiswa Cerdas Pajak Memahami PP 23 Pajak UMKM’.

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 14.00 s.d selesai. Seminar ini digelar untu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terkait Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur soal pemajakan UMKM.

Adapun materi dalam seminar ini akan disampaikan oleh perwakilan staf dati Kantor Wilayah Sumatra Utara Direktorat Jendral Pajak (Kanwil Sumut 1 DJP) yang akan mengupas tuntas mengenai PP 23/2018 baik dari sisi peraturan maupun penerapannya.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Sebagaimana diketahui, perkembangan UMKM di Indonesia kian dinamis. Sektor ini mempunyai potensi yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kendati demikian, masih banyak UMKM yang belum memahami bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, kendala administrasi seperti minimnya pencatatan dan pembukuan keuangan yang dilakukan UMKM masih menjadi tantangan bagi otoritas pajak dalam menggali pundi-pundi pajak dari sektor ini. PP 23 yang memberikan keringanan tarif dari 1% menjadi 0,5% dan perubahan lainnya diharapkan dapat memudahkan kalangan UMKM ke depannya.

Adapun seminar yang digelar di Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia ini dibuka untuk seluruh mahasiswa/i dengan biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu/orang. Setiap peserta akan mendapatkan materi kit, snack dan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman instagram himapsapwbi atau menghubungi pihak panitia SMS/WA 0895611159803 (Ayu Sahputri) dan 082367228674 (Michael Goklas), serta email [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara