PMK 65/2021

PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 11:57 WIB
PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta pengusaha di kawasan berikat (PDKB).

Melalui PMK 65/2021, pemerintah menambahkan dua ayat mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB pada PMK 131/2018. Pembekuan izin dapat dilakukan berdasarkan pada rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

"Pembekuan izin ... dilakukan berdasarkan ... rekomendasi dari DJP dalam hal penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan/atau PDKB melakukan pelanggaran ketentuan … berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (1a) dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Kawasan Berikat Mandiri?

Selain berdasarkan pada rekomendasi DJP, pembekuan izin dilakukan berdasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, serta audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.

Izin dibekukan bila berdasarkan pada hasil penelitian hingga audit, penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan atau menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menyelenggarakan ataupun mengusahakan kawasan berikat.

"Pembekuan ... dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual," bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) beleid yang berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 10 Juni 2021 ini.

Baca Juga:
Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

Bila dibekukan, surat keputusan pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB bakal disampaikan kepada KPP terdaftar secara otomatis melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau secara manual.

Penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang izinnya dibekukan tidak boleh memasukkan barang ke kawasan berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan bea cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang dimaksud melakukan kegiatan pengolahan barang kena cukai maka mereka tidak dapat melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Fasilitas Kawasan Berikat Lemahkan Industri Tekstil? DJBC Beberkan Ini

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan suatu penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB dipandang melakukan kegiatan yang menyimpang atau tidak mampu menyelenggarakan serta mengusahakan kawasan berikat.

Mereka dinilai melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin bila memasukkan bahan baku yang tidak sesuai dengan produksinya, memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin kawasan berikat, memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin, hingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mereka dipandang menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan kawasan berikat bila tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 bulan berturut-turut, tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai sesuai batas waktu, hingga ketika kawasan berikat memiliki profil risiko layanan tinggi selama 3 periode penilaian berturut-turut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Jumat, 26 Januari 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Berikat Mandiri?

Jumat, 12 Januari 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lebih dari 1 Dekade, Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KDUB

Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kawasan Berikat Lemahkan Industri Tekstil? DJBC Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024