Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024, pemerintah mengatur batasan penggunaan barang kena cukai (BKC) yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Pasal 19 PMK 82/2024 menjelaskan batasan penggunaan ini khusus diberlakukan untuk beberapa jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai. Pengguna BKC yang mendapatkan pembebasan cukai pun perlu memperhatikan ketentuan tersebut.
"Barang kena cukai ... diberikan batasan penggunaan," bunyi Pasal 19 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Terdapat 4 jenis BKC yang diberikan batasan penggunaan. Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).
Kedua, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga, BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
Keempat, BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Batasan penggunaan BKC ini diberikan dengan besaran bervariasi, baik untuk BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC maupun BKC MMEA dan hasil tembakau, yang dikonsumsi penumpang dari luar negeri.
Batasan penggunaan BKC sebesar 75% dari jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC diberikan untuk 5 kondisi.
Kemudian, batasan penggunaan diberikan 110% dari rata-rata penggunaan BKC dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.
Setelahnya, batasan penggunaan diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, jika tidak terdapat realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.
Lalu, batasan penggunaan diberikan sebesar jumlah BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC, dalam hal pengguna menghasilkan BHA bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah.
Di sisi lain, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau untuk penumpang luar negeri diberikan sebesar 75% dari jumlah MMEA dan hasil tembakau yang dibutuhkan, jika memenuhi 4 kondisi.
Kemudian, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 110% dari rata-rata penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan pembebasan cukai paling banyak 12 bulan, dalam hal untuk periode pembebasan berikutnya atau penambahan batasan penggunaan.
Sementara itu, batasan penggunaan atas BKC MMEA dan hasil tembakau diberikan 30% dari penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan MMEA dan hasil tembakau dengan pembebasan cukai dari pengusaha pabrik atau importir pada periode pembebasan sebelumnya.
Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata penggunaan BKC ini berupa laporan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan yang terakhir. Batasan penggunaan akan dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.
Namun, Pasal 21 PMK 82/2024 menyatakan pengguna yang telah mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dapat mengajukan permohonan penambahan batasan penggunaan.
"Permohonan penambahan batasan penggunaan bisa dilakukan dengan realisasi penggunaan BKC dengan pembebasan cukai pada periode pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% dari batasan penggunaan yang telah ditetapkan," bunyi pasal 21 ayat (3). (rig)