PMK 76/2021

PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 17:09 WIB
PMK 76/2021 Terbit, Ini Skema Baru Pungutan Ekspor CPO

PMK 76/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan threshold harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikenai tarif pungutan ekspor.

Merujuk pada bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2021, Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat komite.

"Keputusan rapat komite ... antara lain berupa usulan kepada menteri keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS," bunyi bagian pertimbangan PMK 76/2021, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Sesuai dengan lampiran PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20.

Adapun jika harga CPO mencapai US$750 per ton, tarif pungutan ekspor senilai US$55. Bila harga CPO di atas US$750 hingga US$800 per ton, tarif pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$75. Bila harga CPO di atas US$800 hingga US$850 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$95.

Kemudian, untuk harga CPO senilai di atas US$850 hingga US$900 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan senilai US$115. Jika harga CPO di atas US$900 hingga US$950 per ton, pungutan ekspor senilai US$135.

Baca Juga:
Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

CPO dengan harga di atas US$950 hingga US$1.000 per ton akan dikenakan pungutan senilai US$155. Selanjutnya, jika harga CPO berada di atas US$1.000 per ton, pemerintah mengenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$175.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini. Simak ‘Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan’.

PMK 76/2021 merevisi lampiran PMK 191/2020. Beleid tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Senin, 01 April 2024 | 09:35 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

Senin, 04 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$33 per Metric Ton

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini