PMK 168/2023

PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:00 WIB
PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 168/2023, ditegaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

"Penghasilan…dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Namun demikian, apabila imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan ternyata dikecualikan dari objek PPh maka pemotong pajak tidak perlu memotong PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan tersebut.

"Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21…tidak termasuk…penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," bunyi Pasal 7 PMK 168/2023.

Saat terutang PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk natura adalah saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Adapun saat terutang dari PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk kenikmatan adalah saat terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

"Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 168/2023.

Sebagai informasi, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya telah diamanatkan oleh PMK 66/2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Jika imbalannya merupakan kenikmatan maka PPh dipotong pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah