KABUPATEN SUMENEP

Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:46 WIB
Piutang PBB Tembus Rp36 Miliar, Begini Akar Persoalannya

SUMENEP, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat sisa akumulasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapai Rp36 miliar.

Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardianan mengatakan sisa utang PBB itu cukup besar. Menurutnya hal itu terjadinya karena pembengkakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.

“Sisa piutang PBB sebesar Rp36 miliar itu berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang disebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekitar 744 ribu wajib pajak,” tuturnya di DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dia menjelaskan piutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miliar terhitung sebelum akhir tahun lalu. Tapi pada Desember 2017, terjadi pelunasan piutang sebesar Rp2,10 miliar, sehingga piutang PPB tersisa Rp36,17 miliar.

Sementara itu, Linda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadi dalam pemungutan PBB seperti tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak, sehingga pemungutannya sering terhambat.

Adapun hambatan lainnya juga disebabkan karena pengaruh kebijakan PBB Gratis yang lahir dari ‘janji politik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tidak berkewajiban menyetor PBB. Sayangnya, paradigma seperti itu sudah terlanjur melekat di masyarakat khususnya di desa.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Oleh karena itu, upaya pemungutan PBB sulit dioptimalisasi dan justru berimbas pada piutang PBB yang semakin membengkak setiap tahunnya. Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penyetoran PBB.

“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran pajak adalah bentuk kewajiban warga negara. Kami juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen