KEBIJAKAN PAJAK

Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 11:30 WIB
Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Sesi Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan rencana implementasi PSIAP tersebut memang mundur dari rencana awal 1 Januari 2024. Salah satu pertimbangannya, ada pelaksanaan pilpres pada 14 Februari 2024.

"Kita ada pesta demokrasi di bulan Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah kami sebenarnya mengantisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," katanya dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dedi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat. Pasalnya, PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Pada awalnya, DJP berencana mulai menggunakan PSIAP pada Januari 2024. Namun, DJP kemudian memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PSIAP pada pertengahan 2024.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dia menyebut PSIAP disiapkan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. PSIAP nantinya juga akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kemudian bagi kami, dengan adanya satu sistem itu pengawasan untuk wajib pajak jadi lebih mudah," ujarnya.

Saat ini, DJP tengah mempersiapkan kemampuan pegawai menjelang implementasi PSIAP melalui pelatihan. Pelatihan diberikan agar pegawai mampu memberikan layanan, edukasi, dan sosialisasi yang optimal kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI