KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Petugas dari KPP Pratama Majene saat melakukan penagihan pajak secara pesuasif. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu tempat usaha milik wajib pajak di Polewali Mandar.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Guyub Saputro. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk melakukan penagihan persuasif kepada penunggak pajak. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi piutang pajaknya yang belum dipenuhi.

"Wajib pajak yang ditemui beritikad baik untuk membayar piutang pajak dengan mengangsur. WP juga akan berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan konfirmasi dengan juru sita," kata Guyub dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Pihak KPP Pratama Majene berharap penagihan secara persuasif wajib pajak dapat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Pengertian lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Beleid tersebut menjelaskan, upaya penagihan dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT