ILUSTRASI. Warga binaan menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Lapas Kelas 2B Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan dan edukasi perpajakan bagi wajib pajak di daerah melalui unit vertikalnya. KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini kembali menerjunkan petugasnya ke lapangan.
Dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (1/3/2022), KP2KP Tanjung Selor mengirim 2 petugas pajak untuk melakukan penyisiran lapangan. Salah satu wajib pajak yang disambangi adalah pemilik toko mebel dan perlengkapan alat rumah tangga.
Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda menyebutkan pihaknya melakukan pendataan terkait data perpajakan wajib pajak melalui wawancara langsung. Dari pencocokan data yang dilakukan, ujarnya, diketahui ternyata wajib pajak yang bersangkutan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021.
"Sehingga kami berikan edukasi juga. Kewajiban penyetoran PPh sudah dilakukan, tinggal kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021 yang belum dilaporkan," kata Erlanda.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan punya waktu pelaporan SPT Tahunan mulai Januari sampai 30 April setiap tahunnya.
Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.
Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)