KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2023 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kunjungan kerja RSUD Lanto Dg Pasewang pada 12 Desember 2023 dalam rangka pemadanan NIK-NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Berdasarkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP atau identitas wajib pajak,” katanya saat menemui bendahara RSUD seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Dwi menuturkan tata cara pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pada saat bersamaan, ia juga melakukan pendataan terkait dengan potensi pajak yang akan disetor hingga akhir 2023.

“Selain itu, kunjungan kami juga mau mendata terkait dengan pajak yang akan disetor sampai dengan akhir tahun,” tuturnya.

Pada akhir pertemuan, petugas KP2KP Bontosunggu juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi kepada kantor pajak melalui Whatsapp atau dapat langsung mendatangi ke kantor pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Sementara itu, RSUD Lanto Dg Pasewang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyetoran pajak yang akan dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk penyetoran pajak yang sudah pasti akan dibayarkan itu ialah dana yang bersumber dari APBD, sedangkan penyetoran pajak yang bersumber dari BLUD belum dapat dipastikan karena setiap hari terjadi transaksi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?