DKI JAKARTA

Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:30 WIB
Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana merekrut sebanyak 400 petugas untuk memetakan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepada Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan proses seleksi ratusan petugas untuk pemetaan pajak daerah tersebut.

"Mereka yang direkrut akan bertugas melakukan penginputan dan pemetaan data objek PBB-P2 se-DKI Jakarta. Mereka akan mulai aktif bekerja mulai Agustus hingga November 2020 mendatang," ujar Yuspin, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Menurut Yuspin, kegiataan pemetaan ini merupakan langkah penting dan fundamental untuk pengelolaan pajak daerah dan peningkatan potensi pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan petugas pemetaan pajak daerah yang baru akan dikerahkan ke seluruh kantor unit pelayanan pendapatan daerah tingkat kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, selain Kepulauan Seribu.

Dari kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat semakin mengetahui kondisi terkini dan sebenarnya dari objek PPB-P2. Adapun pemetaan PBB-P2 ini merupakan bagian dari persiapan sensus pajak daerah.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Misalnya, sebelumnya data SPPT-PBB P2 hanya tanah, sedangkan di lokasi objek telah berdiri bangunan sehingga menjadi potensi penerimaan pendapatan daerah," ujar Yuspin dikutip dari beritajakarta.

Lebih lanjut, peta objek PBB tersebut akan menjadi landasan dari peta potensi 6 objek pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 10:36 WIB

setelah 4 bulan masih dipekerjakan ?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan