Ilustrasi.
MUKOMUKO, DDTCNews - Ada pesan menarik yang disampaikan petugas KP2KP Mukomuko di Bengkulu kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memiliki usaha kedai makanan. Pesannya, individu pelaku UMKM dengan batasan omzet tertentu tidak perlu bayar pajak. Namun, mereka tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Secara lengkap, kewajiban pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2024. Beleid itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun belum diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh).
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM,” tutur Riza Linda, selaku Petugas TPT KP2KP Mukomuko dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Penjelasan petugas tersebut disampaikan kepada Yogi, pemilik kedai makanan yang mendatangi KP2KP Mukomuko. Dirinya mendatangi kantor pajak untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memenuhi persyaratan administrasi perizinan usaha.
Yogi sendiri mengaku selama ini tidak memahami apa dan bagaimana kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh pelaku UMKM.
Ternyata, kedai makanan yang dijalankan Yogi termasuk dalam kategori UMKM. Dengan omzet usaha yang belum mencapai Rp500 juta per tahun, dirinya terbebas dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan.
Apabila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan, wajib pajak UMKM bakal dikenakan sanksi administratif.
PMK 164/2023 pun memuat lampiran berisi ada 2 format laporan, yakni laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan UMKM. Pada laporan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, sudah mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)