KOTA PALANGKA RAYA

Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 17:31 WIB
Perusahaan Swasta Diminta Punya NPWP Kalteng Anggota Komisi A DPRD Kalteng P Lantas Sinaga (kiri) dan Anggota Komisi C DPRD Kalteng Duwel Rawing (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (3/1

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Anggota Dewan meminta Pemkot Palangka Raya agar mendesak perusahaan swasta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah dalam operasionalnya. Upaya tersebut guna mendukung upaya pembangunan melalui sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya P. Lantas Sinaga mengatakan sudah sewajarnya operasional perusahaan swasta di Kalteng memiliki NPWP Kalteng. Menurutnya seluruh pegawai termasuk pimpinan perusahaan swasta tersebut pun juga harus memiliki NPWP Kalteng tersebut.

"Kami melihat pimpinan perusahaan swasta itu berasal dari luar wilayah Kalteng, sehingga besar kemungkinannya tidak memiliki NPWP Kalteng. Akibatnya penerimaan daerah dari sisi pajak, khususnya yang berasal dari operasional perusahaan swasta tidak bisa maksimal," ujarnya di Palangka Raya, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Di samping itu, Sinaga pun menyatakan ada perusahaan yang belum melakukan kewajiban melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Maka, dia juga meminta Pemkot Palangka Raya bisa mendesak perusahaan terkait dalam melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.

“Itu sudah diputuskan oleh peraturan perundang-undangan dan itu harus dipenuhi oleh perusahaan, sehingga nantinya perusahaan itu bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan masyarakat sekitar,” sebut politikus Partai Hanura seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Mengingat, pesatnya pembangunan suatu wilayah bergantung pada besaran penerimaan daerah. Semakin besar realisasi penerimaan daerah maka semakin pesat berbagai pembangunan dan perbaikan yang dilakukan Pemda setempat dalam upaya memajukan wilayahnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Di satu sisi, kewajiban perusahaan untuk memiliki NPWP daerah juga telah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sejak beberapa waktu lalu. Bahkan Sabran mengancam bagi perusahaan yang enggan menggunakan NPWP Kalteng, maka proses perizinan perusahaan tersebut akan ditunda atau dibekukan sementara waktu.

“Kalau mereka tidak memakai NPWP Kalteng, kami segara proses perizinannya. Kami tahan dulu proses perizinannya sampai mereka menggunakan NPWP Kalteng,” tegas Sabra.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan