PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Januari 2025 | 11.17 WIB
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang tidak setuju dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), memiliki hak untuk mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Tahapan dan proses pengajuan banding ini penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pertama, upaya banding diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP. Surat banding harus disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pajak tertentu lainnya. Untuk penagihan pajak, gugatan harus diajukan dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Adapun untuk gugatan lainnya, wajib pajak memiliki waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.

Kedua, setelah mengajukan banding atau gugatan, Pengadilan Pajak akan meminta termohon banding atau tergugat memberikan surat uraian banding atau surat tanggapan dalam waktu 14 hari setelah surat banding atau surat gugatan diterima. 

Ketiga, termohon banding atau tergugat wajib menyerahkan surat uraian banding dalam 3 bulan sejak diminta oleh Pengadilan Pajak, sementara untuk surat tanggapan, DJP memiliki waktu satu bulan untuk menyerahkannya. 

Keempat, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan surat uraian banding atau tanggapan DJP kepada wajib pajak dalam 14 hari setelah surat diterima. Wajib pajak kemudian diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan surat bantahan jika diperlukan, yang selanjutnya akan dikirim oleh Pengadilan Pajak ke DJP dalam 14 hari setelah diterima.

Keempat tahapan ini pada dasarnya dapat membantu hakim dan para pihak yang bersengketa untuk memahami kasus lebih baik. Akan tetapi, Pasal 45 ayat (5) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dapat berlangsung meskipun para pihak tidak menyampaikan surat uraian banding, tanggapan, atau bantahan. 

Artinya, wajib pajak tetap dapat melanjutkan persidangan tanpa harus melalui seluruh tahapan ini. Selain itu, wajib pajak juga diperbolehkan untuk menyampaikan argumen yang telah disampaikan sebelumnya, baik dalam surat keberatan maupun dalam dokumen banding atau gugatan. 

Tidak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tahapan persiapan persidangan ini.

Lantas, bagaimana perbandingan proses persidangan pajak di negara lain? Apa saja aspek yang perlu dipersiapkan wajib pajak dalam menghadapi persidangan dan setelahnya? Temukan jawabannya dalam buku Peradilan Pajak yang diterbitkan oleh DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.