EFEK VIRUS CORONA

Persiapan New Normal, DJP Susun Protokol Pelayanan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 10:33 WIB
Persiapan New Normal, DJP Susun Protokol Pelayanan

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempersiapkan protokol pelayanan untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sebagian pegawai bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai besok, Selasa (2/6/2020). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.

“Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Selama penyusunan protokol, DJP masih menghentikan pelayanan pajak secara langsung atau tatap muka. Penghentian sementara dilakukan selama dua minggu ke depan, tepatnya hingga 14 Juni 2020. Simak artikel ‘Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP’.

Keputusan DJP tersebut mempertimbangkan kondisi keselamatan wajib pajak maupun pegawai DJP. Meskipun demikian, selama dua minggu ke depan, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimaksimalkan oleh wajib pajak.

Seperti diketahui, selain mengatur ketentuan terkait WFO dan WFH pegawai DJP, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar