Tampilan halaman depan Perpajakan.id.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (21/10/2021), Perpajakan DDTC Versi 2 menghadirkan belasan ribu peraturan perpajakan secara lengkap dan putusan pengadilan pajak terbaru.
Perpajakan DDTC terus berinovasi untuk memperkuat literasi perpajakan dari wajib pajak. Hal ini sesuai dengan komitmen Perpajakan DDTC.
“Perpajakan DDTC berkomitmen untuk selalu menyajikan konten perpajakan terdepan dan terpercaya, platform digital database perpajakan versi 2 telah merilis lebih dari 12.000 peraturan perpajakan, serta menyediakan putusan pengadilan pajak terbaru mulai dari tahun 2020,” tulis akun Instagram @Perpajakan DDTC, (21/10/2021).
Dengan platform Perpajakan DDTC, wajib pajak dapat mengetahui berbagai peraturan perpajakan seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Tersedia pula peraturan terkait dengan bea cukai, bea meterai, pajak daerah, serta lainnya. Berbagai jenis peraturan tersebut mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, dan surat edaran direktur jenderal pajak.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membaca berbagai putusan pengadilan pajak mulai tahun 2020 ke atas. Setiap putusan dilengkapi dengan lampiran dokumen, mulai dari nomor putusan, jenis pajak, tahun/masa pajak, pokok sengketa, argumen, tanggapan, sampai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan pajak.
Dengan peraturan dan putusan yang selalu diperbarui, Perpajakan DDTC berharap dapat menjadi satu platform digital yang komprehensif. Platform ini diharapkan dapat membantu setiap wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan.
Perpajakan DDTC versi 2 juga memiliki tim yang bertugas untuk memastikan akurasi, serta melakukan update secara rutin terhadap berbagai peraturan dan putusan perpajakan. Platform ini juga sangat mudah dipergunakan oleh siapapun tanpa batasan usia dan perangkat yang digunakan.
Penasaran? Silahkan langsung mengakses peraturan perpajakan dan putusan pengadilan pajak terbaru di Perpajakan DDTC Versi 2.