KABUPATEN TEBO

Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:30 WIB
Permudah Proses Sertifikasi Tanah, Pemkab Beri Pembebasan BPHTB

Ilustrasi.

TEBO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan bangunan di wilayahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nazar Efendi mengatakan pembebasan BPHTB akan menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo. Menurutnya, kabupatennya menjadi daerah kedua di Pulau Sumatra yang membuat kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami bebaskan pajak BPHTB-nya untuk kegiatan PTSL," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nazar mengatakan pemkab terus mendorong proses sertifikasi tanah dan bangunan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya, terutama kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, hal itu penting karena masih banyak tanah atau bangunan di Kabupaten Tebo yang belum disertifikasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Bakeuda Sutarti menilai pembebasan BPHTB akan efektif meringankan beban ekonomi kepada masyarakat. Dia juga meyakini pemberian insentif tersebut akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan.

Menurutnya, dampaknya pada PAD akan terasa apabila masyarakat melakukan pemecahan sertifikat atau menjual tanahnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Keunggulan dari program ini tentu jangka panjang," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Sutarti menjelaskan pembuatan sertifikat pada program PTSL normalnya akan dikenakan BPHTB terutang (cap merah). Menurutnya, ketentuan itu memberatkan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, yang seringkali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M