KABUPATEN BERAU

Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:06 WIB
Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran non-tunai, Kabupaten Berau Kalimatan Utara melakukan hal serupa. Pemda Berau mulai menginisiasi penerapan transaksi non-tunai (cahsless).

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan implementasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non-tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sebagai langkah awal, penerapan transaksi non-tunai ini dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini via lembaga perbankan.

"Saat ini sudah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama perbankan dalam pembayaran pajak daerah," terangnya.

Tidak berhenti pada pembayaran pajak daerah. Pemda dalam waktu dekat memproyeksikan pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara non-tunai dan berbasis internet.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Jadi ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah. Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” jelas Maulidiyah.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengakui bahwa transaksi non-tunai memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non-tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.

“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuatlah rekayasa laporan pertanggungjawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” paparnya dilansir Prokal Berau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024