JAKARTA, DDTCNews – Implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) seharusnya menjadi instrumen yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan implementasi AEoI, Ditjen Pajak (DJP) harus memberikan penegasan pada wajib pajak bahwa sudah ada informasi yang dipegang otoritas terkait ketidakpatuhan selama ini.
“Kenapa masih banyak yang belum patuh? Karena mereka merasa yakin DJP tidak mempunyai informasi ketidakpatuhan mereka. DJP harus buktikan asumsi itu tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini akan membuat implementasi keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan lebih efektif. Pasalnya, sanksi berapapun tidak akan serta merta membuat kepatuhan wajib pajak meningkat jika tidak ada penegasan terkait data atau informasi yang dimiliki DJP.
Hal ini semua diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Hot Economy 'Amunisi Baru Bidik Pajak’. Acara yang disiarkan langsung oleh Berita Satu TV ini juga menghadirkan Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama.