KONSULTASI PAJAK

Perlakuan PPN di Kawasan Berikat

Selasa, 13 November 2018 | 07:21 WIB
Perlakuan PPN di Kawasan Berikat

Fakry Sodikin,
DDTC Consulting

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah pajak. Saya ingin mendapat penjelasan sederhana dengan disertai contoh kasus terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan berikat. Demikian pertanyaan saya dan semoga dapat dijelaskan, terimakasih.

Parwoto, Semarang.

Jawaban

Terkait dengan pertanyaan Saudara, dapat saya jelaskan secara sederhana bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban pajaknya dialihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli melalui forward shifting. Dengan forward shifting, beban PPN tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli (Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora, 2018).

Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Artinya, pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah melimpahkan beban pajak kepada konsumen akhir (pembeli/penerima jasa) (Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora, 2018).

Dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

Terkait dengan pertanyaan Saudara, akan dijelaskan secara singkat implikasi PPN melalui contoh kasus, misal terhadap Penjual (PT X) dan Pembeli (PT Y) yang berada di Kawasan Berikat sebagai berikut

PT X selaku Pengusaha yang berada di Kawasan Berikat melakukan transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT Y yang juga merupakan Pengusaha yang berada di Kawasan Berikat. BKP yang dijual oleh PT X tersebut merupakan barang hasil produksi PT X yang bahan baku untuk menghasilkan BKP (hasil produksi) tersebut berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Atas BKP yang dibeli dari PT X tersebut diberikan stamp (cap) dan selanjutnya dikemas untuk kemudian dijual oleh PT Y.

Pada contoh kasus tersebut, apakah transaksi penjualan BKP dari PT X kepada PT Y mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut? Uraian singkat di bawah ini akan menjelaskan perlakuan PPN, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Sisi Penjual

Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK-147) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 mengatur bahwa fasilitas PPN tidak dipungut diberikan apabila transaksi yang dilakukan memenuhi kriteria-kriteria yang bersifat kumulatif:

  1. pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat;
  2. bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean; dan
  3. diserahkan/dikeluarkan ke Kawasan Berikat lainnya.

Dari sisi penjual, Tabel 1 berikut menggambarkan persandingan antara kriteria-kriteria yang diatur dalam PMK-147 dengan fakta yang terjadi dalam transaksi antara PT X dengan PT Y.

Tabel 1 Pemenuhan Kriteria PPN Tidak Dipungut dari Sisi PKP Penjual


Mengacu pada tabel pemenuhan kriteria di atas, penyerahan yang dilakukan oleh PT X kepada PT Y merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Sisi Pembeli

Pasal 14 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat menyebutkan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut diberikan apabila transaksi yang dilakukan memenuhi kriteria-kriteria yang bersifat kumulatif berikut ini:

  1. pemasukan hasil produksi Kawasan Berikat lain atau tempat lain dalam daerah pabean;
  2. bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean; dan
  3. untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat atau digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor.

Dari sisi pembeli, Tabel 2 berikut menggambarkan persandingan antara kriteria-kriteria yang diatur dalam PMK-147 dengan fakta yang terjadi dalam transaksi antara PT X dengan PT Y.

Tabel 2 Pemenuhan Kriteria PPN Tidak Dipungut dari Sisi PKP Pembeli


Mengacu pada tabel pemenuhan kriteria di atas, pembelian yang dilakukan oleh PT Y dari PT X merupakan pembelian yang tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan pada sisi penjual selaku pihak yang mengeluarkan hasil produksi dan sisi pembeli selaku pihak yang memasukkan hasil produksi di atas, terdapat perbedaan perlakuan atas pemberian fasilitas PPN tidak dipungut yaitu pada sisi penjual mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sedangkan pada sisi pembeli tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Namun, analisis terkait kasus ini tidak berhenti di sini. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Pengusaha yang melakukan penyerahan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Dengan demikian, ketika penjual memperoleh fasiiltas PPN tidak dipungut maka tidak ada beban PPN yang dilimpahkan kepada pembeli. Hal ini selaras dengan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung.

Perlakuan PPN atas transaksi Jual Beli yang dilakukan oleh PT X (Pengusaha Kawasan Berikat) dan PT Y (Pengusahan Kawasan Berikat) dilihat dari sisi pengeluaran barang hasil produksi (sisi penjual) yakni PT X yang memiliki kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bukan dari sisi pemasukan barang hasil produksi (sisi pembeli). Dengan demikian, penyerahan barang hasil produksi yang dilakukan oleh PT X kepada PT Y merupakan transaksi penyerahan BKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Demikian yang dapat dijelaskan secara ringkas atas pertanyaan Saudara. Terimakasih dan semoga dapat membantu. ()

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 17:57 WIB

kalau pt X tidak mendapat biaya pajak dr pt Y ( krn pt Y dikawasan berikat ) . lalu bagaimana pt X membayar pajak untuk bahan baku /barang yang dia beli?

04 Oktober 2019 | 10:49 WIB

Yth Pak Fakry Sodikin, Bagaimana perlakuan PPN pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean jika bahan baku dan bahan penolong sebelumnya menggunakan fasilitas PPN Tidak Dipungut waktu pemasukan nya ke Kawasan Berikat tersebut? Mekanisme dokumen kawasan berikatnya waktu pemasukan menggunakan BC 4.0 dan pengeluaran nya BC 4.1 Terima Kasih Eko Budi Setyo Prayitno

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN